Kamis, 28 Juni 2012

Untuk Apa Bayar Pajak?



Mengutip rasa kecewa pelaku usaha minimarket tentang maraknya aksi perampokan yang mengincar bisnis mereka.  Himbauan untuk menempatkan petugas keamaman dan melengkapi karyawan dengan airsoft gun, disambut dengan pertanyaan : untuk apa kami bayar pajak selama ini?

Pertanyaan ini sederhana, namun sangat kritis.  Dan, yang paling penting pertanyaan ini berada dalam benak seluruh rakyat, baik mereka yang telah membayar pajak ataupun mereka yang belum membayar pajak.  Sebagai wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka Pemerintah berkewajiban menjelaskan kemana uang pajak yang telah dibayarkan tersebut dan untuk apa uang tersebut dipergunakan?

Sebelum menjelaskan kemana uang pajak tersebut mengalir, ada baiknya diketahui juga tugas dan fungsi Ditjen Pajak sebagai otoritas pemungut pajak di Indonesia.  Hal ini penting, karena seringkali masyarakat menganggap bahwa penggunaan uang pajak juga menjadi domain tanggungjawab Ditjen Pajak.  Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan amanat Undang Undang, hanya mempunyai tugas untuk menghimpun penerimaan pajak. Ditjen Pajak juga tidak menerima pembayaraan uang pajak langsung dari Wajib Pajak, melainkan hanya mengadministrasikan pembayaraan pajaknya saja.  Wajib Pajak harus membayar pajak ke Kantor Pos atau Bank-Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Secara garis besar, uang pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak akan masuk ke kas negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan peruntukkannya untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.  Program kerja pemerintah pusat dibiayai melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara.  Sedangkan, alokasi untuk Pemerintah Daerah, dijalankan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil.  Selain itu, ada juga skema subsidi Pemerintah Pusat yang tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat.

Mengapa fasilitas publik juga masih belum memadai dikarenakan sistem perencanaan, prioritas program, pelaksanaan kegiatan dan inovasi belum berjalan baik.  Karena keterbatasan anggaran, maka program kerja yang dijalankan lebih banyak kepada kegiatan rutin dan berdampak kecil saja.  Akibatnya, kualitas hasil pekerjaan menjadi sangat rendah yang menyebabkan wajib pajak seakan-akan merasa tidak mendapatkan manfaat apapun dari pajak yang dibayarkannya.  Untuk itu kedepan, ditengah minimnya anggaran, otoritas keamanan seharusnya dapat melakukan berbagai inovasi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.  Dapat saja menghidupkan kembali sistem pengamanan berbasis lingkungan atau dulu dikenal dengan Siskamling.  Selain murah, cara ini lebih efektif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat termasuk pelaku usaha minimarket.

Yang patut digaris bawahi juga adalah bahwa masyarakat sebenarnya sudah menikmati uang pajak yang mereka bayarkan, tanpa diketahui sebelumnya.  Ini terjadi karena Pemerintah sampai saat ini masih memberikan subsidi untuk sektor-sektor tertentu yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak.  Masyarakat, termasuk yang tidak bayar pajak, tahu atau tidak tahu, menerima subsisi setiap harinya, mulai dari subsisi Bahan Bakar Minyak (BBM), Listrik, Pangan, Pupuk, Benih, Minyak Goreng dan Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin).

Jadi, jawaban atas pertanyaan untuk apa bayar pajak adalah untuk kita juga.  Namun, ada rasa aneh ketika penerima manfaat atas uang pajak, penikmat fasilitas publik, bukanlah seorang pembayar pajak atau Wajib Pajak. Padahal mereka ini bukanlah orang miskin. Apakah kita, sebagai pembayar pajak, rela ikut menanggung dan memberikan fasilitas publik kepada mereka?

Selanjutnya, yang diperlukan masyarakat luas adalah mengawai penggunaan dana tersebut!

Error Saat Menyimpan Data Inputan

Pak Mahmudi, 
Saya ada kendala ketika melakukan input data di aplikasi PPN 1111. 
Pada waktu menyimpan data, keluar error: 
 "Failed save_pk: operation must use an updatable query"
Bagaimana solusinya pak, Terima kasih. 
Yeni - PT CC
Solusi :
Ibu Yeni, error tesebut terjadi karena file database-nya read only. sehingga jika ada perubahan di aplikasi tidak bisa menyimpan. Untuk mangatasinya coba ikuti langka2 berikut ini : 

  1. Buka folder data Base (default : C:\Program File\DJP\eSPT PPN 1111\db)
  2. Klik kanan pada file database yang dipakai, pilih properties 
  3. uncheck pilihan "read only"      


Demikian Ibu Yeni, silahkan dicoba kembali. Apabila masih ada kesulitan silahkan hubungi kami kembali. Terima Kasih