Tampilkan postingan dengan label PBB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PBB. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Pengurangan PBB Terhutang - Kolektif



Persyaratan:
  • Surat Permohonan Pengurangan PBB kolektif yang ditandatangani oleh kepala desa dan disertai daftar nama wajib pajak yang mengajukan pengurangan yang ditanda tangani Kepala Desa/ Lurah dan diketahui Camat.
  •  Foto copy SPPT tahun pajak yang bersangkutan.
  • Foto copy STTS tahun terakhir.
  • Permohonan kolektif hanya dapat diajukan untuk PBB yang ketetapan pajaknya tidak melebihi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per OP/WP.

Permohonan Mutasi Subyek / Obyek SPPT PBB



Persyaratan permohonan mutasi untuk tahun berikutnya :
·         Foto copy KTP WP yang bersangkutan.
·         Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Mengisi  permohonan Mutasi  dan ditandatangani oleh WP sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Mengisi lembar SPOP dan LSPOP (jika ada bangunan) serta SPOP dan LSPOP sisa tanah yang belum dipecah dengan lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh WP atau yang dikuasakan oleh WP sesuai surat kuasa yang telah dibuat.
·         Foto copy Sertifikat/Akta jual beli/Akta hibah/Akta  Pembagian Hak Bersama/Surat Tanah lainnya.
·         Denah Lokasi (digambar letak lokasi hasil pemecahan bagi obyek pajak yang pecah).
·         Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
·         Foto copy STTS (Surat Tanda Terima Setoran) selama 5 tahun terakhir dan Foto copy bukti pelunasan tahun berjalan.
·         Surat keterangan kelurahan yang menerangkan keterkaitan antara nama  di SPPT dengan bukti kepemilikan yang dimiliki jika nama di SPPT berbeda atau tidak ada hubungan dengan nama dalam dokumen kepemilikan.

Catatan:    Permohonan mutasi untuk tahun berjalan hanya dilakukan untuk mutasi seluruhnya,sedangkan untuk yang permohonan mutasi pecah diperuntukkan tahun berikutnya kecuali wajib pajak melunasi pembayaran PBB  pecahan induknya.

Permohonan Data Baru / Penerbitan Kembali SPPT PBB




Persyaratan:
·      Foto copy KTP Wajib Pajak yang bersangkutan.
·      Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000 dari Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·      Mengisi  permohonan Pendaftaran Data Baru dan ditandatangani oleh WP sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·      Mengisi lembar SPOP dan LSPOP (jika ada bagunan ) dengan lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh WP atau yang dikuasakan oleh WP sesuai surat kuasa yang telah dibuat.
·      Foto copy Sertifikat/Akta jual beli/Akta hibah/Akta  Pembagian Hak Bersama/Surat Tanah lainnya.
·      Denah Lokasi/bisa ditunjukkan melalui SIG PBB (peta)
·      Surat Keterangan Kelurahan untuk diterbitkan SPPT PBB baru (untuk data baru dari tanah fasum disebutkan NOP  lama dan  tahun terakhir terbit SPPT).
·      Foto copy SPPT PBB/STTS Tahun terakhir diterbitkan SPPT (hanya untuk permohonan Penrbitan Kembali SPPT data Fasum).