Tampilkan postingan dengan label eSPT PPN 1111. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label eSPT PPN 1111. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juni 2012

Error Saat Menyimpan Data Inputan

Pak Mahmudi, 
Saya ada kendala ketika melakukan input data di aplikasi PPN 1111. 
Pada waktu menyimpan data, keluar error: 
 "Failed save_pk: operation must use an updatable query"
Bagaimana solusinya pak, Terima kasih. 
Yeni - PT CC
Solusi :
Ibu Yeni, error tesebut terjadi karena file database-nya read only. sehingga jika ada perubahan di aplikasi tidak bisa menyimpan. Untuk mangatasinya coba ikuti langka2 berikut ini : 

  1. Buka folder data Base (default : C:\Program File\DJP\eSPT PPN 1111\db)
  2. Klik kanan pada file database yang dipakai, pilih properties 
  3. uncheck pilihan "read only"      


Demikian Ibu Yeni, silahkan dicoba kembali. Apabila masih ada kesulitan silahkan hubungi kami kembali. Terima Kasih



Senin, 26 Maret 2012

Inputan Faktur telah dihapus, tetapi Nilai di Induk tidak berubah

Sejak pertama saya membuka blog ini, pengetahuan saya tentang eSPT PPN 1111 menjadi  bertambah, terutama untuk kasus2 error yang saya alami dimana saya cari di user manual tidak ditemukan. Alhamdulillah blog ini sangat membantu dalam menyelesaikan permasalahan saya. Tapi saya ada permasalahan lagi pak.
Permasalahan itu begini, ketika saya menginput faktur pajak keluaran bulan Februari 2012, terjadi kesalahan, kemudian inputan tersebut saya hapus, Tapi..... kenapa nilai di induk PPN 1111 tidak berubah pak??? 
Mohon bantuannya pak, terima kasih sebelumnya.

Elis - Bekasi

Solusi :
Ibu Elis di Bekasi, sebelumnya terima kasih atas kunjungan ibu ke blog saya. Permasalahan yang Ibu hadapi itu disebabkan karena Nilai / angka di Induk PPN 1111 merupakan angka otomatis yang muncul dari hasil postingan dari inputan faktur pajak yang ibu lakukan. Walaupun hasil inputan faktur pajak ibu hapus, angka tersebut tidak  akan berubah. Bagaimana cara mengatasinya? 

Coba ibu ikuti langkah2 dibawah ini :
  • Lakukan hapus SPT, klik menu SPT >> Hapus SPT
  • Plih Masa SPT yang akan dihapus (misalnya Februari 2012)
  • Klik "hapus"
  • Muncul kotak konfirmasi "SPT Berhasil dihapus, Apakah Anda ingin menghapus Faktur pada masa ini ?"  Yes atau No.
 
  • Klik No.
  • Buka kembali menu input data faktur keluaran
  • Lakukan posting ulang
  • Setting SPT
  • Silahkan di cek kembali di Induk PPN.
 
Demikian Bu Elis, silahkan dicoba kembali. 

Selasa, 20 Maret 2012

APLIKASI E-SPT PPN 1111

SESUAI DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

I.Latar Belakang Penggunaan Aplikasi e-SPT

Dalam rangka memudahkan penatausahaan pelaporan pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak serta telah diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik, maka sejak tanggal 20 Januari 2009, wajib pajak badan yang ada di Jakarta pada khususnya dan secara bertahap ke depannya wajib pajak di seluruh Indonesia wajib menggunakan aplikasi elektronik SPT (e-SPT) dalam melaporkan SPT-nya. Aplikasi e-SPT tersedia sesuai dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Dengan menggunakan eSPT, wajib pajak menjadi lebih mudah dalam melaporkan SPT. Wajib pajak hanya melaporkan induk SPT, Surat Setoran Pajak, dan file lapor e-SPT yang dibuat dari aplikasi e-SPT itu sendiri. File lapor e-SPT berisi keseluruhan detail SPT sehingga dapat menghemat kertas untuk pelaporan. Kantor Pelayanan Pajak juga menjadi mudah dalam mengadministrasikan karena file lapor e-SPT bisa langsung disimpan dalam basis data sistem administrasi Kantor Pelayanan Pajak. Dampaknya, wajib pajak menjadi diuntungkan karena pelaporan menjadi lebih sederhana dan dapat melakukan penghematan. Begitu juga dengan Kantor Pelayanan Pajak yang sudah tidak perlu lagi melakukan perekaman SPT ke dalam sistem administrasi Kantor Pelayanan Pajak yang sangat membebani seperti yang terjadi sebelum diberlakukannya e-SPT.

II.Dasar Hukum SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 mempunyai dasar hukum sebagai berikut :
1.Pasal 3 ayat (6) UU No.6 Tahun 1983 stdtd. UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP);
2.UU No.18 Tahun 2000 stdtd. UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM);
3.PMK 181/PMK.03/2007 stdd. 152/PMK.03/2009;
4.Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.

III.Kebijakan Pembuatan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111
Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai masa pajak Januari 2011 dibuat berdasarkan kebijakan sebagai berikut :
1.Memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan kegiatan serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM;
2.Melaksanakan Pasal 14 PMK-181/PMK.03/2007 stdd. PMK-152/PMK.03/2009;
Pasal 14 ini mengatur mengenai :
a.bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
b.bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
c.tempat dan cara lain pengambilan SPT;
d.tata cara pengisian SPT;
e.tata cara penandatanganan SPT;
f.tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;dan
g.tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling).
3.Mengakomodir perubahan ketentuan dalam UU KUP dan UU PPN;
Sejak UU KUP dan UU PPN mengalami perubahan terakhir, ada beberapa hal yang tidak dapat ditampung dalam SPT Masa PPN 1107, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan desain formulir SPT dan aplikasi e-SPT Masa PPN agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Mendorong WP untuk melaporkan SPT dalam bentuk elektronik.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan menggunakan aplikasi e-SPT wajib pajak memeroleh banyak keuntungan. Di antaranya adalah, administrasi wajib pajak menjadi lebih tertib dan mengurangi pemakaian kertas untuk pelaporan.

IV.Pengadaan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111

Wajib pajak dapat memeroleh aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dengan cara sebagai berikut :
1.Diambil sendiri di KPP/KP2KP
2.Diunduh di http://www.pajak.go.id
3.Disediakan oleh ASP (Perusahaan Penyedia Aplikasi)

V.Pemasangan/Instalasi di Komputer
Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dapat diinstal di komputer dengan spesifikasi minimum sebagai berikut :
1.Perangkat Keras:
Prosesor Intel Pentium III 600 Mhz;
32 Mb RAM;
40 Mb Harddisk space;
CD-ROM Drive;
VGA dengan minimal resolusi layar 800 x 600;
Mouse;
Keyboard.
2.Perangkat Lunak:
Microsoft Windows XP (direkomendasikan Service Pack 3);
Microsoft Office Access atau Microsoft Data Access Component;
Microsoft .NET Framework 3.5.

VI.Pelaporan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak

Wajib pajak yang telah melakukan input data dokumen ke dalam aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 selanjutnya melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.Menyetor jumlah PPN yang terutang ke bank dalam hal SPT Kurang Bayar paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN dilaporkan;
2.Menyimpan file lapor e-SPT ( file *.csv ) ke dalam media penyimpanan seperti USB flashdisk atau Compact Disk (CD);
3.Mencetak induk SPT Masa PPN 1111;
4.Melaporkan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak dengan benar, lengkap, dan jelas. Kelengkapan SPT Masa PPN 1111 yaitu : cetakan induk SPT Masa PPN 1111, file lapor e-SPT ( file *.csv ) dalam media penyimpanan, dan Surat Setoran Pajak dalam hal SPT PPN Kurang Bayar.

VII.Informasi Lebih Lanjut

Wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dapat menghubungi Account Representative masing-masing pada Kantor Pelayanan Pajak.

Tidak Bisa Cetak Lampiran A2

Pak Mahmudi,

Saya Yusniar dari CV Prima Nusa, saya baru pertama kali ini memakai e-SPT PPN 1111, ketika buat CSV dan print out induk yang akan dilaporkan ke Kantor Pajak tidak ada masalah, tetapi saya ada kendala ketika akan cetak Lampiran A2 keluar error seperti dibawah ini : 


Padahal aplikasi di komputer saya telah saya update menggunakan versi 3.
Bagaimana mengatasinya pak? Mohon bantuannnya pak, karena lampiran tersebut diminta oleh lawan transaksi saya. Terima kasih sebelumnya. 

Yusniar - CV Prima Nusa

Solusi :
Ibu Yusniar, sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah menggunakan Aplikasi eSPT PPN 1111. Kendala / error yang  ibu hadapi dikarenakan Aplikasi tersebut walaupun telah dilakukan update ke versi 3 namun belum terinstal CrystalReports. Silahkan ibu instal terlebih dahulu CrystalReports-nya. yang terdapat dalam folder patch update. Didalam ada 2 file CrystalReports yaitu  CRRedist2008_x64 dan CRRedist2008_x86, silahkan instal salah satu sesuai dengan komputer ibu. Apabila salah instal maka otomatis akan menolak.

Demikian Ibu Yusniar, Silahkan dicoba kembali, apabila masih ada kendala silahkan hub kami kembali.

Minggu, 11 Maret 2012

Error saat input data Pajak Keluaran

Pak Mahmudi,

Saya mempunya kendala saat input Pajak Keluaran. Pada waktu input Lawan transaksi keluar error :
 "Failed (cek_npwp). Massage : Conversion from string "," to type 'integer' is not falid."
Print Screen terlampir pak.

Mohon bantuannya pak, bagaimana solusinya. Terima kasih.

Bpk Anto - CV Fondasi



Solusi:
Bapak Anto, kasus tersebut terjadi karena format pada NPWP lawan transaksi  (titik komanya), tidak sesuai antara Aplikasi dan komputer bapak. Silahkan bapak setting terlebih dahulu Regional and Language Options.

Cara Setting Regional
 
  1. Pilih menu Start -->Control Panel.


  1. Kemudian klik icon Regional and Language Options.
 

  1. Kemudian ubah lokasi negara menjadi Indonesia.
 

  1. Untuk mengubah standar dan format dari Number, Currency, Time, Date, klik tombol Customize

a.       Klik Tab Numbers -->Decimal symbol: , (koma) -->Digit Grouping Symbol: . (titik) -->List Separator: ; (titik koma) -->klik tombol Apply.
b.      Klik Tab Currency -->Currency Symbol: – Rp -->klik tombol Apply


c.       Klik Tab Time -->pilih format: H:mm:ss --> klik Apply.

 

d.      Klik Tab Date -->pilih Short date format: dd/MM/yyyy -->Date Separator: / -->Long Date Format : dd MMMM yyyy -->klik Apply.

 

  1. Klik OK untuk menyimpan perubahan setting.
Demkian Pak Anto, Silahkan dicoba kembali, bila masih ada kendala silahkan hub kami kembali. 
Terima kasih.
  

Jumat, 09 Maret 2012

Error ketika menyimpan data inputan


Pak Mahmudi, 

Saya ada kendala ketika melakukan input data di aplikasi PPN 1111. 
Pada waktu menyimpan data, keluar error: 
 "Failed save_pk: operation must use an updatable query"
Bagaimana solusinya pak, Terima kasih. 

Yeni - PT CC

Solusi :
Ibu Yeni, error tesebut terjadi karena file database-nya read only. sehingga jika ada perubahan di aplikasi tidak bisa menyimpan. Untuk mangatasinya coba ikuti langka2 berikut ini : 
  1. Buka folder data Base (default : C:\Program File\DJP\eSPT PPN 1111\db)
  2. Klik kanan pada file database yang dipakai, pilih properties 
  3. uncheck pilihan "read only"

Demikian Bu Yeni, Silahkan dicoba kembali. 
Apabila masih error, coba ibu pindahkan data basenya agar tidak di dalam program file.  Karena ini biasanya terjadi pada pengguna komputer windows Vista, dimana sistem operasinya sendiri yang memproteksi program file. 

Data Base kosong ketika dibuka

Ada beberapa kasus dimana Wajib Pajak pada waktu  mengkopy data base  dari komputer satu ke komputer lain, misalnya  dari laptop ke PC. Ketika Database panggil di PC, data basenya kosong?  Nah loh…!!!   


Solusi :

Kasus seperti ini biasanya terjadi pada komputer yang menggunakan system operasi Windows Vista atau Windows 7. Kedua system ini memanfaatkan Virtual Store untuk menempatkan program2 yang tidak dikenal oleh system tersebut dengan alasan keamanan.  Jika kita lihat di folder instalan eSPT PPN 1111, di C:\\Program File\DJP\eSPT PPN 1111\db,  folder tersebut memang tetap terlihat, tapi apabila dikopi hasilnya kosong.  
Data sebenarnya tersimpan di  C:\\User\User\AppData\VirtualStore|Program File\DJP. 

Ada dua solusi untuk mengatasi permasalahan ini : 
  1. Mematikan User Account Control    
        Cara ini digunakan agar data tidak masuk ke dalam Virtual Store, akan tetapi cara ini dilakukan sebelum  menginstal aplikasi. 

Caranya sbb :
  • Masuk ke Control panel 
  • Pilih User Account
  • Change User account Control Panel
  • Pilih “Never Notify”
  • Klik OK, dan restart komputer.
 2.       Mengkopi data base langsung ke Virtual Store 

         Apabila user account control terlanjur belum disetting sebelam install, maka cara copy    databasenya adalah langsung ke folder Virtual Store. 

 

Selasa, 06 Maret 2012

Salah Input Lawan Transaksi

Pak, saya lapor SPT Masa PPN bulan Januari 2012, ternyata secara tidak sengaja saya salah input pada nama lawan transaksi,  PT TAEWON INDONESIA  terinput PT TAIWON INDONESIA, padahal SPT telah saya laporkan ke Kantor Pajak.  Bagaimana cara pembetulannya pak, terima kasih. 

Anto – CV. Fnds


Solusi:
Bapak Anto,  untuk mengupdate nama lawan transaksi, silahkan bapak update melalui :
 Menu Tools --> Referensi --> Lawan Transaksi  

Setelah nama lawan transaksi diupdate,
  1. Silahkan bapak buat SPT pembetulannya;
  2. Lakukan update nama lawan transaksi yang dimaksud melalui menu ubah pada menu Input Data Pajak Keluaran;
  3. Posting;
  4. Cetak SPT;
  5. Buat CSV;
  6. Lapor SPT Masa Januari (Pembetulan) ke KPP.
Demikian Pak Anto,  apabila masih ada kendala silahkan hub kami kembali. Terima kasih.

Minggu, 04 Maret 2012

Telah Diinstal Patch Update tapi Versi Tidak Berubah

Met Siang Pak Mahmudi, 

Saya Reni pak dari PT Alf,  saya akan lapor SPT PPN masa Januari 2012, tetapi ketika koneksi Data base, keluar error “ Versi Database yang digunakan tidak sesuai” , saya telpon ke 500200, oleh petugas 500200 saya diminta instal  CrystalReports  yang  terbaru,  katanya bisa didapat di download dari www.pajak.go.id atau  minta kekantor pajak terdekat.  Yang dimaksud CrystalReports apakah update Aplikasinya Pak?

Di www.pajak.go.id saya telah download patch udate terbaru yaitu versi.1. 3, tetapi setelah sy install kenapa masih keluar error “Versi Database yang digunakan tidak sesuai” dan versi dalam Aplikasi tidak berubah?
Mohon solusinya pak, terima kasih sebelumnya. (Database terlampir)

Reni – PT Alf

Solusi :
Met siang juga Ibu Reni,  Sebelumnya saya ucapkan terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Memang betul bu, yang dimaksud CrystalReports adalah update Aplikasi PPN 1111, dimana file tersebut  terdapat dalam patch update  yang  akan mereplace komponen  lama dalam aplikasi digantikan dengan komponen yang baru yang telah disempurnakan oleh programer .

Permasalahan yang ibu hadapi, kenapa versi dalam aplikasi tidak berubah padahal telah dilakukan instal patch update? Jawabannya yaitu terletak pada cara penginstalan.  Penyimpanan intalan patch update atau Distination folder harus sama dengan Aplikasinya . 

Secara default Penyimpanan Installan Aplikasi terletak di C:\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111
Sementara Patch Update yang diintall, pada Distination folder  C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111 “ada tanda strip pada tulisan eSPT” 



Apabila kita klik instal maka patch update akan terinstal tetapi akan membentuk file tersendiri dan tdk terinskrips pada update sebelumnya, sehingga versinya tidak berubah.  

Supaya versinya berubah, silahkan klik browse dan arahkan Distination folder ke instalan sebelumnya. Atau dengan cara cepat cukup delete tanda “-“ (strip) pada tulisan e-SPT, kemudian klik instal.  




Demikian bu, apabila masih ada kendala silahkan hub kami kembali. 
Terima kasih.

Kompensasi Kelebihan PPN

Mas Mahmud, 

Bulan lalu  SPT PPN saya Lebih Bayar mas, nah bulan ini mau saya kompensasikan. Nilai LB-nya saya input dimana ya mas, terima kasih. 

Hn - Bekasi


Solusi :

Mbak Hn di bekasi, untuk penginputan nilai kompensasi kelebihan PPN pada masa pajak sebelumnya dapat diinput di menu SPT-->Lampiran SPT 1111--> Lampiran AB (Bagian III)
Penginputannya secara manual. 



Demikian mbak.

Sabtu, 03 Maret 2012

Merubah Kode KPP


Dear Pak Mahmudi,

Pak, staff saya kemarin lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN  Januari 2012, untuk yang PPh pasal 21 bisa diterima, tetapi untuk SPT Masa PPNnya ditolak oleh petugas TPT, katanya CSVnya tidak sesuai, padahal bulan-bulan sebelumnya staff kami lapor di KPP lama tidak ada masalah. Sebelumnya kami terdaftar di KPP Pratama Bekasi Utara.  Saran dari petugas TPT supaya staff kami ketemu dengan IT-nya, namun  sayang, staff kami tidak bawa DataBase, Bagaimana solusinya pak?
(Data Base Terlampir).
Terima kasih.

Ibu NN - Bekasi (Via email)

Solusi :
Sebelumnya terima kasih Bu, atas pertisipasi dan kontribusinya dalam memenui kewajiban perpajakan, dan kami ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di KPP Pratama Cibitung.

Ditolaknya laporan eSPT PPN ibu, dikarenakan file CSV yang dilaporkan tercreate masih kode KPP lama yaitu 407.  Silakankan ibu ubah terlebih dahulu dengan kode KPP Pratama Cibitung yaitu 435 melalui menu Informasi Profile Wajib Pajak




Demikian bu, bila masih ada kesulitan silahkan hub kami kembali.
Oh iya bu.., sekedar saran, setiap lapor eSPT, selain file CSV yang dikopi ke flasdisk/CD, sebaiknya DataBasenya diikut sertakan, untuk mengantisipasi kerusakan file CSV atau gagal upload.
Terima kasih.

Rabu, 29 Februari 2012

Tidak Bisa Input Nomor Faktur Pajak


Pak Mahmudi,

Saya bulan ini mulai menggunakan eSPT PPN 1111 karena menurut informasi dari petugas TPT apabila jumlah faktur dalam lampiran melebihi 25 faktur diwajibkan menggunakan eSPT.
Saya telah coba instal sesuai petunjuk, dan mulai menginput fakturnya. Tetapi ada kendala saat penginputan nomor faktur pajak, kenapa mulai dari angka 0000001 dan tidak bisa diubah?, padahal penomoran faktur saya sudah ratusan. Mohon solusinya pak, terima kasih.

Olivia - Bekasi


Solusi :

Ibu Olivia, sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah menggunakan program e-SPT PPN 1111 dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Kendala yang ibu alami, tidak bisa input nomor Faktur pada program e-SPT PPN 1111 sesuai dengan nomor faktur yang diinginkan, itu disebabkan saat mengisi field Penomoran Faktur pada Profile Wajib Pajak memilih opsi Auto sehingga inputan pertama pasti telah terisi nomor 0000001 secara otomatis dan akan terus berurutan nomor 00000002, 00000003, dan seterusnya pada inputan berikutnya.

Jadi solusinya silahkan ibu ubah setting Profile Wajib Pajaknya, dimana field Penomoran Faktur ubah pilihannya dari Auto menjadi  Manual.



Demikian, silahkan dicoba kembali.


Minggu, 26 Februari 2012

Hasil Print Out Induk PPN 1111 terpotong

Met Siang Pak Mahmudi, maaf mengganggu.
Pak, setiap saya ngeprint induk eSPT PPN 1111 kenapa menjadi 2 halaman, untuk penanda tangan SPT terpotong? padahal di-preview sudah masuk semua.
Apa ada setingan khusus ya pak? terima kasih

Cecep - PT TISA

Solusi
Silahkan setting paper size-nya menjadi ukuran Folio atau Legal, dengan langkah-langkahl sbb;
  1. Setting di Control Panel - Printer and Fax - Printing Preferences
  2. Setting di menu cetak program espt  







 Demikian, silahkan coba kembali

Membuat File CSV - File tidak diketemukan

Pak Mahmudi, 

Pada waktu membuat file CSV kenapa data saya tidak diketemukan, padahal datanya telah saya input lengkap, dan telah saya print, mohon solusinya 
(file data base terlampir). 
Terima kasih.

Shanty - Bekasi


Solusi :

Mbak Shanty...,
Setelah saya cek, data basenya tidak ada masalah mbak. Namun demikian, file data base tidak akan terbaca (tidak diketemukan) apabila dalam pemilihan bulan masa pajak pada waktu create file CSV dilakukan dengan cara mengetik manual. Harus menggunakan anak panah ke bawah.  
Perhatikan gambar di bawah ini.

Demikian.

Satu Aplikasi eSPT PPN 1111 untuk beberapa Wajib Pajak

Pak Mahmudi,

Apakah bisa aplikasi eSPT PPN 1111 dalam satu komputer dipakai untuk beberapa Wajib Pajak?
Kalau bisa bagaimana caranya?
Terima Kasih

Bapak Syahri - Bekasi


Solusi :

Bapak Syahri,
Untuk Aplikasi eSPT 1111 ini telah disempurnakan dan dipermudah dalam penggunaannya, termasuk dalam pembuatan multiple data base atau satu aplikasi dipakai oleh beberapa wajib pajak.
Caranya begini :

Silahkan bapak COPI data base kosong (db kosong) yang telah disediakan (letaknya di C:\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db kosong) lihat gambar di bawah.



Setelah itu bapak PASTE- kan, misalnya di my dokuments. Setelah itu, namanya direname sesuai keinginan, misalnya direname dengan nama PT ABC.

Kemudian buka Aplikasi eSPT -->koneksi data base -->Pilih data base acces-->klik Browse DB
cari data base kosong  yang telah kita ganti nama PT ABC di my dokuments.

Selanjutnya bekerja seperti biasa.

Demikian.


Tidak Bisa Membuat File CSV

Pak Mahmudi,

Saya ada kesulitan ketika mau lapor SPT PPN Masa Nopember 2011,
pada saat membuat file CSV tidak bisa dilakukan, muncul kata "Kurang Bayar lebih Besar dari Pembayaran!"  Silahkan input SSP

Di menu mana saya harus input SSP?

NN - Bekasi


Solusi
Terima kasih pak/bu atas emailnya, aplikasi e-SPT PPN 1111 sudah terprogram hanya dapat membuat file CSV jika telah dilakukan input SSP + no NTPN dan jumlah  pembayaran dengan jumlah yang sama dengan jumlah Kurang Bayar pada SPT. Silahkan Bapak  Input SSP pada menu SPT --> Surat Setoran Pajak --> SSP yang telah dibayar. (seperti pada gambar dibawah ini)



Demikian.