Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas PPh Pasal4(2) atau Pengalihan Hak atas Tanah & atau Bangunan


Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas TRANSAKSI JUAL BELI:
·            Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.
·            Foto copy KTP wajib Pajak.
·            Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·            Surat Pernyataan berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan jumlah bruto pengalihan atas hak atas tanah/dan atau bangunan kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
·            Foto copy SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·            Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·            Foto copy Akta Jual Beli atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan (harus mencantumkan Harga Perolehan).
·            Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).

Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas WARIS :
·         Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.(permohonan diajukan berdasarkan domisili ahli waris dalam hal ini Subjek pajak bukan melihat dari Objek pajaknya).
·         Foto copy KTP wajib Pajak/FC Kartu Kelurga (KK).
·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh para ahli waris.
·         Foto copy SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·         Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·         Foto copy Akta /Surat Keterangan Waris.
·         Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).


Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas HIBAH:
·            Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.
·            Foto copy KTP wajib Pajak/FC Kartu Kelurga (KK)
·            Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·            Surat Pernyataan Hibah (hibah yang dibebaskan PPh Final hanya Hibah ke satu garis keturunan lurus).
·            Foto copy (SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·            Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·            Foto copy Akta Hibah atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan.
·            Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).

Permohonan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak


PERMOHONAN  PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN YANG DILAKSANAKAN TANPA :
 1. PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
 2. PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN DENGAN WAJIB PAJAK

(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

·         Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian PHP atau tanpa pembahasan akhir.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Wajib pajak tidak mengajukan keberatan.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
·         Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas Surat Tagihan Pajak yang pengajuannya karena WP merasa benar.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak benar


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

Persyaratan:
·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas Surat Ketetapan Pajak yang mengajukan pengurangan atas pokoknya setelah jangka waktu lewat 3 bulan dari tanggal dikirimnya SKP.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Wajib pajak tidak mengajukan keberatan.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
·         Dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.