PERMOHONAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK ATAU SURAT
KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN YANG DILAKSANAKAN TANPA :
1.
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
2. PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN DENGAN WAJIB
PAJAK
(Mulai berlaku untuk Masa Pajak
Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)
·
Surat
Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·
Surat
permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan
berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·
Diajukan
atas hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tanpa
penyampaian PHP atau tanpa pembahasan akhir.
·
Diajukan
atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·
Mencantumkan
jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan
memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·
Disampaikan
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·
Wajib
pajak tidak mengajukan keberatan.
·
Wajib
Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan
tersebut.
·
Wajib
Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (4).
·
Hanya
dapat diajukan 1 (satu) kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar