Wajib Pajak dapat mengajukan
Permohonan Surat Keterangan Fiskal apabila memenuhi persyaratan berikut :
·
Tidak
sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
·
Mengisi
formulir permohonan (form pada lampiran I) dan koreksi positif dan negatif
untuk perhitungan fiskal (form pada lampiran II) dengan dilampiri dokumen
sebagai berikut:
1.
Foto copy SPT Tahunan PPh untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan
SPT tersebut.
2. Foto copy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir.
3.
Foto copy SSB (Surat Setoran Bea) BPHTB, khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (jual beli, tukar menukar,
hibah) maupun pemberian hak baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar