1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
sampai dengan Rp 50.000.000,-
|
5%
|
Di atas Rp 50.000.000,- s.d Rp 250.000.000,-
|
15%
|
Di atas Rp 250.000.000,- s.d Rp 500.000.000,-
|
25%
|
Di atas Rp 500.000.000,-
|
30%
|
2. Wajib Pajak Badan
- Mulai tahun pajak 2010, menggunakan tarif tunggal 25%
- Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif sebesar 5% (lima persen) sepanjang memenuhi syarat :
- Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan
- memenuhi persyaratan tertentu lainnya
- Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Contoh
1
(penghitungan PPh terutang bagi WP yang
seluruh Penghasilan Kena Pajaknya mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%
dari tarif normal) :
Peredaran bruto PT Y dalam tahun berjalan 2010 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena
Pajak sebesar Rp 500.000.000,00
Penghitungan pajak yang terutang :
ü Seluruh Penghasilan kena Pajak yang diperoleh dari
peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50 % dari tarif Pajak
penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak
melebihi Rp 4.800.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
50 % x 25 % x Rp 500.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
Contoh
2
(penghitungan PPh terutang bagi WP yang
sebagian Penghasilan Kena Pajaknya mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%
dari tarif normal) :
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena
Pajak Rp 3.000.000.000,00
Penghitungan PPh yang terutang :
- Jumlah PKP dari peredaran bruto yang mendapat fasilitas : ( Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00 ) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00
- Jumlah PKP dari peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas : 3.000.000.000,00 - 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
PPh terutang :
50 % x 25% x Rp 480.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
25 % x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 630.000.000,00
Jumlah PPh terutang
Rp 690.000.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar