Silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau ke Kantor Penyuluhan Pajak atau ke Pojok Pajak yang tersedia di Mall/Pusat perbelanjaan/Mobil Pajak.
Mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP dan mempersiapkan kelengkapan:
Mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP dan mempersiapkan kelengkapan:
a.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
b.
Untuk Wajib Pajak Badan:
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
c.
Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- surat penunjukan sebagai Bendahara;
- Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
d.
Untuk Joint Operation (JO)sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai JO;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar