Jumat, 30 Maret 2012

Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak



Silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau ke Kantor Penyuluhan Pajak atau ke Pojok Pajak yang tersedia di Mall/Pusat perbelanjaan/Mobil Pajak.

Mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP dan mempersiapkan kelengkapan:
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
  • Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
b. Untuk Wajib Pajak Badan:
  • Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
  • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  • surat penunjukan sebagai Bendahara;
  • Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
d. Untuk Joint Operation (JO)sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  • Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai JO;
  • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar