(Mulai
berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)
Persyaratan :
·
Diajukan
atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga.
·
Surat
Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang
/pihak lain).
·
Surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan
berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·
Diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang
terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut
penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar
penghitungan.
·
Diajukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan dikirim atau
sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan diluar kekuasaannya.
·
Diajukan
terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.
·
Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak
wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang
telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum
surat keberatan disampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar