Wajib Pajak dapat mengajukan
Permohonan Penghapusan NPWP apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai
berikut :
·
Orang
pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi;
- Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi Bendahara;
- Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan;
- Orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak badan likuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
Wajib Pajak dapat mengajukan
Permohonan Penghapusan NPWP dilampiri bukti-bukti yang terkait dengan alasan permohonan penghapusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar