Selasa, 20 Maret 2012

APLIKASI E-SPT PPN 1111

SESUAI DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

I.Latar Belakang Penggunaan Aplikasi e-SPT

Dalam rangka memudahkan penatausahaan pelaporan pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak serta telah diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik, maka sejak tanggal 20 Januari 2009, wajib pajak badan yang ada di Jakarta pada khususnya dan secara bertahap ke depannya wajib pajak di seluruh Indonesia wajib menggunakan aplikasi elektronik SPT (e-SPT) dalam melaporkan SPT-nya. Aplikasi e-SPT tersedia sesuai dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Dengan menggunakan eSPT, wajib pajak menjadi lebih mudah dalam melaporkan SPT. Wajib pajak hanya melaporkan induk SPT, Surat Setoran Pajak, dan file lapor e-SPT yang dibuat dari aplikasi e-SPT itu sendiri. File lapor e-SPT berisi keseluruhan detail SPT sehingga dapat menghemat kertas untuk pelaporan. Kantor Pelayanan Pajak juga menjadi mudah dalam mengadministrasikan karena file lapor e-SPT bisa langsung disimpan dalam basis data sistem administrasi Kantor Pelayanan Pajak. Dampaknya, wajib pajak menjadi diuntungkan karena pelaporan menjadi lebih sederhana dan dapat melakukan penghematan. Begitu juga dengan Kantor Pelayanan Pajak yang sudah tidak perlu lagi melakukan perekaman SPT ke dalam sistem administrasi Kantor Pelayanan Pajak yang sangat membebani seperti yang terjadi sebelum diberlakukannya e-SPT.

II.Dasar Hukum SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 mempunyai dasar hukum sebagai berikut :
1.Pasal 3 ayat (6) UU No.6 Tahun 1983 stdtd. UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP);
2.UU No.18 Tahun 2000 stdtd. UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM);
3.PMK 181/PMK.03/2007 stdd. 152/PMK.03/2009;
4.Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.

III.Kebijakan Pembuatan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111
Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai masa pajak Januari 2011 dibuat berdasarkan kebijakan sebagai berikut :
1.Memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan kegiatan serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM;
2.Melaksanakan Pasal 14 PMK-181/PMK.03/2007 stdd. PMK-152/PMK.03/2009;
Pasal 14 ini mengatur mengenai :
a.bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
b.bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
c.tempat dan cara lain pengambilan SPT;
d.tata cara pengisian SPT;
e.tata cara penandatanganan SPT;
f.tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;dan
g.tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling).
3.Mengakomodir perubahan ketentuan dalam UU KUP dan UU PPN;
Sejak UU KUP dan UU PPN mengalami perubahan terakhir, ada beberapa hal yang tidak dapat ditampung dalam SPT Masa PPN 1107, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan desain formulir SPT dan aplikasi e-SPT Masa PPN agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Mendorong WP untuk melaporkan SPT dalam bentuk elektronik.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan menggunakan aplikasi e-SPT wajib pajak memeroleh banyak keuntungan. Di antaranya adalah, administrasi wajib pajak menjadi lebih tertib dan mengurangi pemakaian kertas untuk pelaporan.

IV.Pengadaan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111

Wajib pajak dapat memeroleh aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dengan cara sebagai berikut :
1.Diambil sendiri di KPP/KP2KP
2.Diunduh di http://www.pajak.go.id
3.Disediakan oleh ASP (Perusahaan Penyedia Aplikasi)

V.Pemasangan/Instalasi di Komputer
Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dapat diinstal di komputer dengan spesifikasi minimum sebagai berikut :
1.Perangkat Keras:
Prosesor Intel Pentium III 600 Mhz;
32 Mb RAM;
40 Mb Harddisk space;
CD-ROM Drive;
VGA dengan minimal resolusi layar 800 x 600;
Mouse;
Keyboard.
2.Perangkat Lunak:
Microsoft Windows XP (direkomendasikan Service Pack 3);
Microsoft Office Access atau Microsoft Data Access Component;
Microsoft .NET Framework 3.5.

VI.Pelaporan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak

Wajib pajak yang telah melakukan input data dokumen ke dalam aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 selanjutnya melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.Menyetor jumlah PPN yang terutang ke bank dalam hal SPT Kurang Bayar paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN dilaporkan;
2.Menyimpan file lapor e-SPT ( file *.csv ) ke dalam media penyimpanan seperti USB flashdisk atau Compact Disk (CD);
3.Mencetak induk SPT Masa PPN 1111;
4.Melaporkan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak dengan benar, lengkap, dan jelas. Kelengkapan SPT Masa PPN 1111 yaitu : cetakan induk SPT Masa PPN 1111, file lapor e-SPT ( file *.csv ) dalam media penyimpanan, dan Surat Setoran Pajak dalam hal SPT PPN Kurang Bayar.

VII.Informasi Lebih Lanjut

Wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dapat menghubungi Account Representative masing-masing pada Kantor Pelayanan Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar