Persyaratan:
·
Foto
copy KTP Wajib Pajak yang bersangkutan.
·
Surat
Kuasa bermeterai Rp. 6000 dari Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang
/pihak lain).
·
Mengisi permohonan Pendaftaran Data Baru dan
ditandatangani oleh WP sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat
kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·
Mengisi
lembar SPOP dan LSPOP (jika ada bagunan ) dengan lengkap dan jelas serta
ditandatangani oleh WP atau yang dikuasakan oleh WP sesuai surat kuasa yang
telah dibuat.
·
Foto
copy Sertifikat/Akta jual beli/Akta hibah/Akta
Pembagian Hak Bersama/Surat Tanah lainnya.
·
Denah
Lokasi/bisa ditunjukkan melalui SIG PBB (peta)
·
Surat
Keterangan Kelurahan untuk diterbitkan SPPT PBB baru (untuk data baru dari
tanah fasum disebutkan NOP lama dan tahun terakhir terbit SPPT).
·
Foto
copy SPPT PBB/STTS Tahun terakhir diterbitkan SPPT (hanya untuk permohonan
Penrbitan Kembali SPPT data Fasum).
mohon jawabannya pak.... Terimaksih....
BalasHapusPak maaf mau tanya...
BalasHapusjika ada orang yang mewakafkan tanahnya untuk pendidikan, lalu orang tersebut meninggal dunia dan tidak ada ahli warisnya sedangkan tanah itu blm diaktakan dan blm ada SPPT nya, cara mengaktakan tanah tersebut bagaimana ya pak? sehingga ada SPPT baru
mohon jawabannya... Terimaksih....
Tanya langsung ke bagian pajak
BalasHapusKalau punyaku AJB ada tapu sppt g ada.....harus bayar pajak ama siap dan berapa duit aku haru bayar triono kp cibereum cileungsi bogor...bahkan udah aku urus ke rt habis 500 000 juga g berhasil......aku mau coba gmn caranyaya.......
BalasHapussaya punya sebidang tanah kosong ukran 15 mtr x 10 mtr di kc.hamp perak kab. deli serdang. sy mau buat PBB baru, srt tnh sy srt dari desa. apakah bisa...?
BalasHapusberapa lama penerbitan sppt baru setelah data di serahkan.....
BalasHapus