(Mulai
berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)
Persyaratan :
·
Surat
Kuasa Khusus bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada
orang /pihak lain ).
·
Surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan
berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·
Diajukan
atas pengurangan sanksi administrasi atas STP atau SKP yang pengajuannya karena
khilaf atau tidak mengetahui peraturan perundangannya.
·
Diajukan
atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·
Diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung
permohonannya.
·
Disampaikan
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·
Wajib
Pajak telah melunasi pajak terutang.
·
Dapat
diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·
Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen
Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar