Jumat, 30 Maret 2012

Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak



§  Seperti syarat pembuatan / pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditambah dengan : 
  • Mengisi formulir permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Melampirkan sketsa denah lokasi tempat usaha Wajib Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar