(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan
Tahun Pajak 2008)
·
Surat
Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang
/pihak lain).
·
Surat
permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan
berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·
Diajukan
atas Surat Tagihan Pajak yang pengajuannya karena WP merasa benar.
·
Diajukan
atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·
Diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
·
Mencantumkan
jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan
memberikan alasan yang mendukung permohonannya
·
Disampaikan
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·
Dapat
diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·
Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen
Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar