Persyaratan:
- Surat Permohonan Pengurangan PBB kolektif yang ditandatangani oleh kepala desa dan disertai daftar nama wajib pajak yang mengajukan pengurangan yang ditanda tangani Kepala Desa/ Lurah dan diketahui Camat.
- Foto copy SPPT tahun pajak yang bersangkutan.
- Foto copy STTS tahun terakhir.
- Permohonan kolektif hanya dapat diajukan untuk PBB yang ketetapan pajaknya tidak melebihi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per OP/WP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar