(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan
Tahun Pajak 2008)
Persyaratan:
·
Surat
Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang
/pihak lain).
·
Surat
permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan
berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·
Diajukan
atas Surat Ketetapan Pajak yang mengajukan pengurangan atas pokoknya setelah
jangka waktu lewat 3 bulan dari tanggal dikirimnya SKP.
·
Diajukan
atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·
Mencantumkan
jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai
dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·
Disampaikan
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·
Wajib
pajak tidak mengajukan keberatan.
·
Wajib
Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan
tersebut.
·
Wajib
Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
·
Dapat
diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·
Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen
Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar