Jumat, 30 Maret 2012

Kode Akun Pajak & Kode Setoran Pajak




Kode Akun Pajak
Kode Jenis Setoran
Uraian Pembayaran
Jenis Pajak PPh Pasal 21
411121
100
Masa PPh Pasal 21
411121
300
Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21
411121
310
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21
411121
401
PPh Final Pasal 21 Pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Pensiun dan Uang Pesangon
411121
402
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, TNI/Polri dan para pensiunnya.
Jenis Pajak PPh Pasal 22
411122
100
Masa PPh Pasal 22
411122
300
Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 22
411122
900
Pemungut PPh Pasal 22
Jenis Pajak PPh Pasal 23
411124
100
Masa PPh Pasal 23
411124
101
PPh Pasal 23 atas Deviden
411124
102
PPh Pasal 23 atas Bunga
411124
104
PPh Pasal 23 atas Jasa
411124
300
STP PPh Pasal 23
411124
401
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi.
Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 OP
411125
100
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
411125
101
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu




Kode Akun Pajak
Kode Jenis Setoran
Uraian Pembayaran
411125
200
Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi
411125
300
STP PPh Orang Pribadi
411125
310
SKPKB PPh Orang Pribadi
Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
411126
100
Masa PPh Pasal 25 Badan
411126
101
PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Yang Tidak Bersifat Final Badan
411126
200
Tahunan PPh Pasal 29 Badan
411126
300
STP PPh Badan
411126
310
SKPKB PPh Badan
Jenis Pajak PPh Final (Pasal 4 (2)
411128
300
STP PPh Final
411128
310
SKPKB PPh Final
411128
402
PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
411128
403
PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
411128
409
PPh Final atas Jasa Konstruksi
Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
411211
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
411211
103
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
411211
300
STP PPN Dalam Negeri
411211
310
SKPKB PPN Dalam Negeri
411211
900
Pemungut PPN Dalam Negeri





Batas Waktu Pelaporan & Pembayaran Pajak




No.
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Pelaporan
Masa
1.
PPh Pasal 4 ayat 2
Tgl 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
2.
PPh Pasal 15
Tgl 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
3.
PPh Pasal 21/26
Tgl 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
4.
PPh Pasal 23/26
Tgl 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
5.
PPh Pasal 25 (angsuran unt WP OP dan Badan)
Tgl 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
6.
PPh Pasal 22, PPN, PPn BM oleh Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
hari kerja terakhir minggu berikutnya
7.
PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
Tgl 14 bulan berikut
8.
PPN dan PPn BM PKP
Sebelum SPT Masa PPN dilaporkan
akhir bulan berikutnya
9.
PPN dan PPn BM Bendahara
Sebelum SPT Masa PPN dilaporkan
akhir bulan berikutnya
10.
PPN dan PPn BM – Pemungut Non Bendahara
Tgl 15 bulan berikut
akhir bulan berikutnya
Tahunan
1.
PPh Orang Pribadi
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak
2.
PPh Badan
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak
3.
PBB
6 bulan sejak tanggal diterima SPPT
-
4.
BPHTB
dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
-

Tarif Pajak Penghasilan




1.       Wajib Pajak Orang Pribadi

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,-
5%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d Rp 250.000.000,-
15%
Di atas Rp 250.000.000,- s.d Rp 500.000.000,-
25%
Di atas Rp 500.000.000,-
30%


2.       Wajib Pajak  Badan
  • Mulai tahun pajak 2010, menggunakan tarif  tunggal  25%
  •  Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif sebesar 5% (lima persen) sepanjang memenuhi syarat :
    • Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan
    • memenuhi persyaratan tertentu lainnya
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar  50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.



Contoh 1
 (penghitungan PPh terutang bagi WP yang seluruh Penghasilan Kena Pajaknya mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal) :

Peredaran bruto PT Y dalam tahun berjalan 2010 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00
Penghitungan pajak yang terutang :
ΓΌ  Seluruh Penghasilan kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50 % dari tarif Pajak penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
50 % x 25 % x Rp 500.000.000,00 = Rp 62.500.000,00

Contoh 2
 (penghitungan PPh terutang bagi WP yang sebagian Penghasilan Kena Pajaknya mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal)  :

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak Rp 3.000.000.000,00
Penghitungan PPh yang terutang :
  1. Jumlah PKP dari peredaran bruto yang mendapat fasilitas : ( Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00 ) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00
  2. Jumlah PKP dari peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas : 3.000.000.000,00 - 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
PPh terutang :
50 % x 25% x Rp    480.000.000,00  = Rp   60.000.000,00
             25 % x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 630.000.000,00
Jumlah PPh terutang                              Rp 690.000.000,00




Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Orang Pribadi




per  tahun
per  bulan
WP Orang Pribadi
Rp
15.840.000,-
Rp
1.320.000,-
WP Kawin
Rp
17.160.000,-
Rp
1.430.000,-
WP Kawin + 1 Tanggungan
Rp
18.480.000,-
Rp
1.540.000,-
WP Kawin + 2 Tanggungan
Rp
19.800.000,-
Rp
1.650.000,-
WP Kawin + 3 Tanggungan
Rp
21.120.000,-
Rp
1.760.000,-
WP Kawin + Penghasilan Istri digabung
Rp
33.000.000,-
Rp
2.750.000,-
WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 1 Tanggungan
Rp
34.320.000,-
Rp
2.860.000,-
WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 2 Tanggungan
Rp
35.640.000,-
Rp
2.970.000,-
WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 3 Tanggungan
Rp
36.960.000,-
Rp
3.080.000,-

PTKP  ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender