Jumat, 30 Maret 2012

Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak



§  Seperti syarat pembuatan / pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditambah dengan : 
  • Mengisi formulir permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Melampirkan sketsa denah lokasi tempat usaha Wajib Pajak.

Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak



Silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau ke Kantor Penyuluhan Pajak atau ke Pojok Pajak yang tersedia di Mall/Pusat perbelanjaan/Mobil Pajak.

Mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP dan mempersiapkan kelengkapan:
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
  • Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
b. Untuk Wajib Pajak Badan:
  • Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
  • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  • surat penunjukan sebagai Bendahara;
  • Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
d. Untuk Joint Operation (JO)sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  • Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai JO;
  • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.



Senin, 26 Maret 2012

Kata Bijak hari ini



Keputusan
Langkah pertama yang diperlukan untuk mendapatkan hal-hal yang Anda inginkan dalam hidup adalah memutuskan apa yang Anda inginkan.

Waktu
Tak ada waktunya untuk bersikap monoton dalam kejenuhan. Ada waktunya untuk bekerja. Dan ada waktu untuk cinta. Kedua hal itu tidak menyiksakan waktu untuk hal yang lainnya.

Menghargai
Sampai Anda menghargai diri Anda sendiri, Anda tak akan menghargai waktu Anda. Sampai Anda menghargai waktu Anda, Anda tak akan bisa melakukan apa-apa terhadapnya.

Kesempatan
Jika jendela kesempatan muncul, jangan turunkan tirainya.

Fokus untuk Hari Esok
Gunakan delapan puluh persen waktu Anda untuk fokus pada kesempatan di hari esok daripada memikirkan masalah di hari kemarin.

Langkah Pertama
Ambil langkah pertama dengan yakin. Anda tidak perlu melihat keseluruhan anak tangga, ambil saja langkah pertama.

Kekuatan Mimpi

Mimpilah dengan manusiawi dan mulia, maka mimpi-mimpi akan menjadi nabi.

Menggapai Mimpi

Cara terbaik untuk membuat mimpi Anda menjadi kenyataan adalah dengan bangun dari tidur.

Mimpilah
Pegang erat-erat mimpi-mimpi Anda, sebab mimpi-mimpi yang mati membuat hidup tak ubahnya laksana burung dengan sayap patah yang tidak dapat terbang.

Melewati Batas

Satu-satunya cara untuk menemukan batas dari kemungkinan adalah dengan melewati batas ketidakmungkinan.

Inputan Faktur telah dihapus, tetapi Nilai di Induk tidak berubah

Sejak pertama saya membuka blog ini, pengetahuan saya tentang eSPT PPN 1111 menjadi  bertambah, terutama untuk kasus2 error yang saya alami dimana saya cari di user manual tidak ditemukan. Alhamdulillah blog ini sangat membantu dalam menyelesaikan permasalahan saya. Tapi saya ada permasalahan lagi pak.
Permasalahan itu begini, ketika saya menginput faktur pajak keluaran bulan Februari 2012, terjadi kesalahan, kemudian inputan tersebut saya hapus, Tapi..... kenapa nilai di induk PPN 1111 tidak berubah pak??? 
Mohon bantuannya pak, terima kasih sebelumnya.

Elis - Bekasi

Solusi :
Ibu Elis di Bekasi, sebelumnya terima kasih atas kunjungan ibu ke blog saya. Permasalahan yang Ibu hadapi itu disebabkan karena Nilai / angka di Induk PPN 1111 merupakan angka otomatis yang muncul dari hasil postingan dari inputan faktur pajak yang ibu lakukan. Walaupun hasil inputan faktur pajak ibu hapus, angka tersebut tidak  akan berubah. Bagaimana cara mengatasinya? 

Coba ibu ikuti langkah2 dibawah ini :
  • Lakukan hapus SPT, klik menu SPT >> Hapus SPT
  • Plih Masa SPT yang akan dihapus (misalnya Februari 2012)
  • Klik "hapus"
  • Muncul kotak konfirmasi "SPT Berhasil dihapus, Apakah Anda ingin menghapus Faktur pada masa ini ?"  Yes atau No.
 
  • Klik No.
  • Buka kembali menu input data faktur keluaran
  • Lakukan posting ulang
  • Setting SPT
  • Silahkan di cek kembali di Induk PPN.
 
Demikian Bu Elis, silahkan dicoba kembali. 

Selasa, 20 Maret 2012

APLIKASI E-SPT PPN 1111

SESUAI DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

I.Latar Belakang Penggunaan Aplikasi e-SPT

Dalam rangka memudahkan penatausahaan pelaporan pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak serta telah diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik, maka sejak tanggal 20 Januari 2009, wajib pajak badan yang ada di Jakarta pada khususnya dan secara bertahap ke depannya wajib pajak di seluruh Indonesia wajib menggunakan aplikasi elektronik SPT (e-SPT) dalam melaporkan SPT-nya. Aplikasi e-SPT tersedia sesuai dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Dengan menggunakan eSPT, wajib pajak menjadi lebih mudah dalam melaporkan SPT. Wajib pajak hanya melaporkan induk SPT, Surat Setoran Pajak, dan file lapor e-SPT yang dibuat dari aplikasi e-SPT itu sendiri. File lapor e-SPT berisi keseluruhan detail SPT sehingga dapat menghemat kertas untuk pelaporan. Kantor Pelayanan Pajak juga menjadi mudah dalam mengadministrasikan karena file lapor e-SPT bisa langsung disimpan dalam basis data sistem administrasi Kantor Pelayanan Pajak. Dampaknya, wajib pajak menjadi diuntungkan karena pelaporan menjadi lebih sederhana dan dapat melakukan penghematan. Begitu juga dengan Kantor Pelayanan Pajak yang sudah tidak perlu lagi melakukan perekaman SPT ke dalam sistem administrasi Kantor Pelayanan Pajak yang sangat membebani seperti yang terjadi sebelum diberlakukannya e-SPT.

II.Dasar Hukum SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 mempunyai dasar hukum sebagai berikut :
1.Pasal 3 ayat (6) UU No.6 Tahun 1983 stdtd. UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP);
2.UU No.18 Tahun 2000 stdtd. UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM);
3.PMK 181/PMK.03/2007 stdd. 152/PMK.03/2009;
4.Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.

III.Kebijakan Pembuatan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111
Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai masa pajak Januari 2011 dibuat berdasarkan kebijakan sebagai berikut :
1.Memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan kegiatan serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM;
2.Melaksanakan Pasal 14 PMK-181/PMK.03/2007 stdd. PMK-152/PMK.03/2009;
Pasal 14 ini mengatur mengenai :
a.bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
b.bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
c.tempat dan cara lain pengambilan SPT;
d.tata cara pengisian SPT;
e.tata cara penandatanganan SPT;
f.tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;dan
g.tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling).
3.Mengakomodir perubahan ketentuan dalam UU KUP dan UU PPN;
Sejak UU KUP dan UU PPN mengalami perubahan terakhir, ada beberapa hal yang tidak dapat ditampung dalam SPT Masa PPN 1107, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan desain formulir SPT dan aplikasi e-SPT Masa PPN agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Mendorong WP untuk melaporkan SPT dalam bentuk elektronik.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan menggunakan aplikasi e-SPT wajib pajak memeroleh banyak keuntungan. Di antaranya adalah, administrasi wajib pajak menjadi lebih tertib dan mengurangi pemakaian kertas untuk pelaporan.

IV.Pengadaan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111

Wajib pajak dapat memeroleh aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dengan cara sebagai berikut :
1.Diambil sendiri di KPP/KP2KP
2.Diunduh di http://www.pajak.go.id
3.Disediakan oleh ASP (Perusahaan Penyedia Aplikasi)

V.Pemasangan/Instalasi di Komputer
Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dapat diinstal di komputer dengan spesifikasi minimum sebagai berikut :
1.Perangkat Keras:
Prosesor Intel Pentium III 600 Mhz;
32 Mb RAM;
40 Mb Harddisk space;
CD-ROM Drive;
VGA dengan minimal resolusi layar 800 x 600;
Mouse;
Keyboard.
2.Perangkat Lunak:
Microsoft Windows XP (direkomendasikan Service Pack 3);
Microsoft Office Access atau Microsoft Data Access Component;
Microsoft .NET Framework 3.5.

VI.Pelaporan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak

Wajib pajak yang telah melakukan input data dokumen ke dalam aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 selanjutnya melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.Menyetor jumlah PPN yang terutang ke bank dalam hal SPT Kurang Bayar paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN dilaporkan;
2.Menyimpan file lapor e-SPT ( file *.csv ) ke dalam media penyimpanan seperti USB flashdisk atau Compact Disk (CD);
3.Mencetak induk SPT Masa PPN 1111;
4.Melaporkan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak dengan benar, lengkap, dan jelas. Kelengkapan SPT Masa PPN 1111 yaitu : cetakan induk SPT Masa PPN 1111, file lapor e-SPT ( file *.csv ) dalam media penyimpanan, dan Surat Setoran Pajak dalam hal SPT PPN Kurang Bayar.

VII.Informasi Lebih Lanjut

Wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dapat menghubungi Account Representative masing-masing pada Kantor Pelayanan Pajak.

Tidak Bisa Cetak Lampiran A2

Pak Mahmudi,

Saya Yusniar dari CV Prima Nusa, saya baru pertama kali ini memakai e-SPT PPN 1111, ketika buat CSV dan print out induk yang akan dilaporkan ke Kantor Pajak tidak ada masalah, tetapi saya ada kendala ketika akan cetak Lampiran A2 keluar error seperti dibawah ini : 


Padahal aplikasi di komputer saya telah saya update menggunakan versi 3.
Bagaimana mengatasinya pak? Mohon bantuannnya pak, karena lampiran tersebut diminta oleh lawan transaksi saya. Terima kasih sebelumnya. 

Yusniar - CV Prima Nusa

Solusi :
Ibu Yusniar, sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah menggunakan Aplikasi eSPT PPN 1111. Kendala / error yang  ibu hadapi dikarenakan Aplikasi tersebut walaupun telah dilakukan update ke versi 3 namun belum terinstal CrystalReports. Silahkan ibu instal terlebih dahulu CrystalReports-nya. yang terdapat dalam folder patch update. Didalam ada 2 file CrystalReports yaitu  CRRedist2008_x64 dan CRRedist2008_x86, silahkan instal salah satu sesuai dengan komputer ibu. Apabila salah instal maka otomatis akan menolak.

Demikian Ibu Yusniar, Silahkan dicoba kembali, apabila masih ada kendala silahkan hub kami kembali.

Minggu, 11 Maret 2012

Error saat input data Pajak Keluaran

Pak Mahmudi,

Saya mempunya kendala saat input Pajak Keluaran. Pada waktu input Lawan transaksi keluar error :
 "Failed (cek_npwp). Massage : Conversion from string "," to type 'integer' is not falid."
Print Screen terlampir pak.

Mohon bantuannya pak, bagaimana solusinya. Terima kasih.

Bpk Anto - CV Fondasi



Solusi:
Bapak Anto, kasus tersebut terjadi karena format pada NPWP lawan transaksi  (titik komanya), tidak sesuai antara Aplikasi dan komputer bapak. Silahkan bapak setting terlebih dahulu Regional and Language Options.

Cara Setting Regional : 
 
  1. Pilih menu Start -->Control Panel.


  1. Kemudian klik icon Regional and Language Options.
 

  1. Kemudian ubah lokasi negara menjadi Indonesia.
 

  1. Untuk mengubah standar dan format dari Number, Currency, Time, Date, klik tombol Customize

a.       Klik Tab Numbers -->Decimal symbol: , (koma) -->Digit Grouping Symbol: . (titik) -->List Separator: ; (titik koma) -->klik tombol Apply.
b.      Klik Tab Currency -->Currency Symbol: – Rp -->klik tombol Apply. 


c.       Klik Tab Time -->pilih format: H:mm:ss --> klik Apply.

 

d.      Klik Tab Date -->pilih Short date format: dd/MM/yyyy -->Date Separator: / -->Long Date Format : dd MMMM yyyy -->klik Apply.

 

  1. Klik OK untuk menyimpan perubahan setting.
Demkian Pak Anto, Silahkan dicoba kembali, bila masih ada kendala silahkan hub kami kembali. 
Terima kasih.