Kamis, 28 Juni 2012

Untuk Apa Bayar Pajak?



Mengutip rasa kecewa pelaku usaha minimarket tentang maraknya aksi perampokan yang mengincar bisnis mereka.  Himbauan untuk menempatkan petugas keamaman dan melengkapi karyawan dengan airsoft gun, disambut dengan pertanyaan : untuk apa kami bayar pajak selama ini?

Pertanyaan ini sederhana, namun sangat kritis.  Dan, yang paling penting pertanyaan ini berada dalam benak seluruh rakyat, baik mereka yang telah membayar pajak ataupun mereka yang belum membayar pajak.  Sebagai wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka Pemerintah berkewajiban menjelaskan kemana uang pajak yang telah dibayarkan tersebut dan untuk apa uang tersebut dipergunakan?

Sebelum menjelaskan kemana uang pajak tersebut mengalir, ada baiknya diketahui juga tugas dan fungsi Ditjen Pajak sebagai otoritas pemungut pajak di Indonesia.  Hal ini penting, karena seringkali masyarakat menganggap bahwa penggunaan uang pajak juga menjadi domain tanggungjawab Ditjen Pajak.  Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan amanat Undang Undang, hanya mempunyai tugas untuk menghimpun penerimaan pajak. Ditjen Pajak juga tidak menerima pembayaraan uang pajak langsung dari Wajib Pajak, melainkan hanya mengadministrasikan pembayaraan pajaknya saja.  Wajib Pajak harus membayar pajak ke Kantor Pos atau Bank-Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Secara garis besar, uang pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak akan masuk ke kas negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan peruntukkannya untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.  Program kerja pemerintah pusat dibiayai melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara.  Sedangkan, alokasi untuk Pemerintah Daerah, dijalankan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil.  Selain itu, ada juga skema subsidi Pemerintah Pusat yang tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat.

Mengapa fasilitas publik juga masih belum memadai dikarenakan sistem perencanaan, prioritas program, pelaksanaan kegiatan dan inovasi belum berjalan baik.  Karena keterbatasan anggaran, maka program kerja yang dijalankan lebih banyak kepada kegiatan rutin dan berdampak kecil saja.  Akibatnya, kualitas hasil pekerjaan menjadi sangat rendah yang menyebabkan wajib pajak seakan-akan merasa tidak mendapatkan manfaat apapun dari pajak yang dibayarkannya.  Untuk itu kedepan, ditengah minimnya anggaran, otoritas keamanan seharusnya dapat melakukan berbagai inovasi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.  Dapat saja menghidupkan kembali sistem pengamanan berbasis lingkungan atau dulu dikenal dengan Siskamling.  Selain murah, cara ini lebih efektif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat termasuk pelaku usaha minimarket.

Yang patut digaris bawahi juga adalah bahwa masyarakat sebenarnya sudah menikmati uang pajak yang mereka bayarkan, tanpa diketahui sebelumnya.  Ini terjadi karena Pemerintah sampai saat ini masih memberikan subsidi untuk sektor-sektor tertentu yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak.  Masyarakat, termasuk yang tidak bayar pajak, tahu atau tidak tahu, menerima subsisi setiap harinya, mulai dari subsisi Bahan Bakar Minyak (BBM), Listrik, Pangan, Pupuk, Benih, Minyak Goreng dan Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin).

Jadi, jawaban atas pertanyaan untuk apa bayar pajak adalah untuk kita juga.  Namun, ada rasa aneh ketika penerima manfaat atas uang pajak, penikmat fasilitas publik, bukanlah seorang pembayar pajak atau Wajib Pajak. Padahal mereka ini bukanlah orang miskin. Apakah kita, sebagai pembayar pajak, rela ikut menanggung dan memberikan fasilitas publik kepada mereka?

Selanjutnya, yang diperlukan masyarakat luas adalah mengawai penggunaan dana tersebut!

Error Saat Menyimpan Data Inputan

Pak Mahmudi, 
Saya ada kendala ketika melakukan input data di aplikasi PPN 1111. 
Pada waktu menyimpan data, keluar error: 
 "Failed save_pk: operation must use an updatable query"
Bagaimana solusinya pak, Terima kasih. 
Yeni - PT CC
Solusi :
Ibu Yeni, error tesebut terjadi karena file database-nya read only. sehingga jika ada perubahan di aplikasi tidak bisa menyimpan. Untuk mangatasinya coba ikuti langka2 berikut ini : 

  1. Buka folder data Base (default : C:\Program File\DJP\eSPT PPN 1111\db)
  2. Klik kanan pada file database yang dipakai, pilih properties 
  3. uncheck pilihan "read only"      


Demikian Ibu Yeni, silahkan dicoba kembali. Apabila masih ada kesulitan silahkan hubungi kami kembali. Terima Kasih



Minggu, 20 Mei 2012

The Columbus Water Park

Lama gak buka blog, ternyata dah lebih dari 1000 pengunjung. Alhamdulillah mudah2an bermanfaat. Bismillah mulai ngeBLOG lagi..
Hmm... Liburan ngapain yaa di rumah, apalagi akhir2 ini cuacanya cukup panas. Enaknya berenang kali yaa… hmmm bayanginya Cesssss….. Laperrrrr…!!! Hallah kayak iklan minyak goreng. Mas..mas. salah mas..harusnya Cesssss…. Suegerrrrr….!!!
Nah… ngomong2 soal renang, The Columbus Water Park bisa dijadikan alternative pilihan bagi yang berada di Bekasi dan sekitarnya, lokasinya cukup mudah dijangkau.
           
The Columbus Water Park berlokasi di Perum Mutiara Gading Timur, Jl Mustika Jaya, Bekasi, 10 menit dari keluar tol Grand Wisata Bekasi. Harga tiket weekday Rp 20rb dan weekend Rp 30rb, untuk anak-anak dibawah 80cm garatis.
 Disediakan juga loker untuk menyimpan barang berharga seperti handphone,jam tangan dan biayanya Rp 5rb yang berlaku hanya sekali pakai, Biasanya pada saat pembelian tiket kita akan ditawarkan apakah ingin sewa loker atau tidak. Ketika akan masuk ke wahana, bawaan kita akan di periksa oleh security, makanan nasi kotak diharuskan dititipkan, makanan seperti snack ataupun air mineral boleh dibawa masuk.

          Ada 1 kolam utama dan 3 kolam anak-anak dengan permainan yang mengasyikan. Disini juga ada wahana flying fox, gratis loh…! Apabila haus ataupun lapar disedikan kantin, dengan banyak pilihan menu makanan.

Fasilitas dan wahana The Columbus Water Park :
1. Entrance, Lobby & Ticketing
 2. Changing room, Locker & Toilet
 3. Eat & Drink
4. Gazebo
5. Mushola

A. Creek Island                    G. Flying Fox 
B. Santa Maria                     H. Beach Volley  
C. de Bahama Pool              I.  Sandy Beach
D. de Gulvo Pool                 J. De Magma
E. de Puerto Pool                K. Euro Bungee
F. Bahama's Plaza

Yuuuk... kita berenang, mumpung cuaca blm panas & pengunjung belum banyak.... Byuuurrrr...!!!!









  



  

Nah Asyiiiik bukan....
Dengan harga dan fasilitas yang ditawarkan The Columbus Water Park bisa dijadikan alternative liburan anda dan keluarga khususnya yang berdomisili di daerah Bekasi.

Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Pengurangan PBB Terhutang - Kolektif



Persyaratan:
  • Surat Permohonan Pengurangan PBB kolektif yang ditandatangani oleh kepala desa dan disertai daftar nama wajib pajak yang mengajukan pengurangan yang ditanda tangani Kepala Desa/ Lurah dan diketahui Camat.
  •  Foto copy SPPT tahun pajak yang bersangkutan.
  • Foto copy STTS tahun terakhir.
  • Permohonan kolektif hanya dapat diajukan untuk PBB yang ketetapan pajaknya tidak melebihi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per OP/WP.

Permohonan Mutasi Subyek / Obyek SPPT PBB



Persyaratan permohonan mutasi untuk tahun berikutnya :
·         Foto copy KTP WP yang bersangkutan.
·         Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Mengisi  permohonan Mutasi  dan ditandatangani oleh WP sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Mengisi lembar SPOP dan LSPOP (jika ada bangunan) serta SPOP dan LSPOP sisa tanah yang belum dipecah dengan lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh WP atau yang dikuasakan oleh WP sesuai surat kuasa yang telah dibuat.
·         Foto copy Sertifikat/Akta jual beli/Akta hibah/Akta  Pembagian Hak Bersama/Surat Tanah lainnya.
·         Denah Lokasi (digambar letak lokasi hasil pemecahan bagi obyek pajak yang pecah).
·         Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
·         Foto copy STTS (Surat Tanda Terima Setoran) selama 5 tahun terakhir dan Foto copy bukti pelunasan tahun berjalan.
·         Surat keterangan kelurahan yang menerangkan keterkaitan antara nama  di SPPT dengan bukti kepemilikan yang dimiliki jika nama di SPPT berbeda atau tidak ada hubungan dengan nama dalam dokumen kepemilikan.

Catatan:    Permohonan mutasi untuk tahun berjalan hanya dilakukan untuk mutasi seluruhnya,sedangkan untuk yang permohonan mutasi pecah diperuntukkan tahun berikutnya kecuali wajib pajak melunasi pembayaran PBB  pecahan induknya.

Permohonan Data Baru / Penerbitan Kembali SPPT PBB




Persyaratan:
·      Foto copy KTP Wajib Pajak yang bersangkutan.
·      Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000 dari Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·      Mengisi  permohonan Pendaftaran Data Baru dan ditandatangani oleh WP sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·      Mengisi lembar SPOP dan LSPOP (jika ada bagunan ) dengan lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh WP atau yang dikuasakan oleh WP sesuai surat kuasa yang telah dibuat.
·      Foto copy Sertifikat/Akta jual beli/Akta hibah/Akta  Pembagian Hak Bersama/Surat Tanah lainnya.
·      Denah Lokasi/bisa ditunjukkan melalui SIG PBB (peta)
·      Surat Keterangan Kelurahan untuk diterbitkan SPPT PBB baru (untuk data baru dari tanah fasum disebutkan NOP  lama dan  tahun terakhir terbit SPPT).
·      Foto copy SPPT PBB/STTS Tahun terakhir diterbitkan SPPT (hanya untuk permohonan Penrbitan Kembali SPPT data Fasum).

Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas PPh Pasal4(2) atau Pengalihan Hak atas Tanah & atau Bangunan


Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas TRANSAKSI JUAL BELI:
·            Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.
·            Foto copy KTP wajib Pajak.
·            Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·            Surat Pernyataan berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan jumlah bruto pengalihan atas hak atas tanah/dan atau bangunan kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
·            Foto copy SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·            Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·            Foto copy Akta Jual Beli atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan (harus mencantumkan Harga Perolehan).
·            Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).

Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas WARIS :
·         Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.(permohonan diajukan berdasarkan domisili ahli waris dalam hal ini Subjek pajak bukan melihat dari Objek pajaknya).
·         Foto copy KTP wajib Pajak/FC Kartu Kelurga (KK).
·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh para ahli waris.
·         Foto copy SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·         Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·         Foto copy Akta /Surat Keterangan Waris.
·         Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).


Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas HIBAH:
·            Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.
·            Foto copy KTP wajib Pajak/FC Kartu Kelurga (KK)
·            Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·            Surat Pernyataan Hibah (hibah yang dibebaskan PPh Final hanya Hibah ke satu garis keturunan lurus).
·            Foto copy (SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·            Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·            Foto copy Akta Hibah atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan.
·            Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).

Permohonan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak


PERMOHONAN  PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN YANG DILAKSANAKAN TANPA :
 1. PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
 2. PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN DENGAN WAJIB PAJAK

(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

·         Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian PHP atau tanpa pembahasan akhir.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Wajib pajak tidak mengajukan keberatan.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
·         Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.