Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak


PERMOHONAN  PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN YANG DILAKSANAKAN TANPA :
 1. PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
 2. PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN DENGAN WAJIB PAJAK

(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

·         Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian PHP atau tanpa pembahasan akhir.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Wajib pajak tidak mengajukan keberatan.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
·         Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar