Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas Surat Tagihan Pajak yang pengajuannya karena WP merasa benar.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar