Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

Persyaratan :
·         Surat Kuasa Khusus bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain ).
·         Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas pengurangan sanksi administrasi atas STP atau SKP yang pengajuannya karena khilaf atau tidak mengetahui peraturan perundangannya.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Wajib Pajak telah melunasi pajak terutang.
·         Dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar