Jumat, 30 Maret 2012

Tata Cara Penghapusan NPWP


Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
·         Orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi;
  • Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi Bendahara;
  • Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan;
  • Orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak badan likuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP dilampiri bukti-bukti yang  terkait dengan alasan permohonan penghapusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar