Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Pengurangan PBB Terhutang - Kolektif



Persyaratan:
  • Surat Permohonan Pengurangan PBB kolektif yang ditandatangani oleh kepala desa dan disertai daftar nama wajib pajak yang mengajukan pengurangan yang ditanda tangani Kepala Desa/ Lurah dan diketahui Camat.
  •  Foto copy SPPT tahun pajak yang bersangkutan.
  • Foto copy STTS tahun terakhir.
  • Permohonan kolektif hanya dapat diajukan untuk PBB yang ketetapan pajaknya tidak melebihi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per OP/WP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar