Jumat, 30 Maret 2012

Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Fiskal


Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal apabila memenuhi persyaratan berikut :
·      Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
·      Mengisi formulir permohonan (form pada lampiran I) dan koreksi positif dan negatif untuk perhitungan fiskal (form pada lampiran II) dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Foto copy SPT Tahunan PPh untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan SPT tersebut.
2.  Foto copy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir.
3. Foto copy SSB (Surat Setoran Bea) BPHTB, khusus untuk  Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah) maupun pemberian hak baru.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar