Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas PPh Pasal4(2) atau Pengalihan Hak atas Tanah & atau Bangunan


Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas TRANSAKSI JUAL BELI:
·            Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.
·            Foto copy KTP wajib Pajak.
·            Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·            Surat Pernyataan berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan jumlah bruto pengalihan atas hak atas tanah/dan atau bangunan kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
·            Foto copy SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·            Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·            Foto copy Akta Jual Beli atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan (harus mencantumkan Harga Perolehan).
·            Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).

Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas WARIS :
·         Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.(permohonan diajukan berdasarkan domisili ahli waris dalam hal ini Subjek pajak bukan melihat dari Objek pajaknya).
·         Foto copy KTP wajib Pajak/FC Kartu Kelurga (KK).
·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh para ahli waris.
·         Foto copy SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·         Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·         Foto copy Akta /Surat Keterangan Waris.
·         Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).


Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas HIBAH:
·            Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.
·            Foto copy KTP wajib Pajak/FC Kartu Kelurga (KK)
·            Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·            Surat Pernyataan Hibah (hibah yang dibebaskan PPh Final hanya Hibah ke satu garis keturunan lurus).
·            Foto copy (SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·            Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·            Foto copy Akta Hibah atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan.
·            Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar