Sabtu, 03 Maret 2012

Merubah Kode KPP


Dear Pak Mahmudi,

Pak, staff saya kemarin lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN  Januari 2012, untuk yang PPh pasal 21 bisa diterima, tetapi untuk SPT Masa PPNnya ditolak oleh petugas TPT, katanya CSVnya tidak sesuai, padahal bulan-bulan sebelumnya staff kami lapor di KPP lama tidak ada masalah. Sebelumnya kami terdaftar di KPP Pratama Bekasi Utara.  Saran dari petugas TPT supaya staff kami ketemu dengan IT-nya, namun  sayang, staff kami tidak bawa DataBase, Bagaimana solusinya pak?
(Data Base Terlampir).
Terima kasih.

Ibu NN - Bekasi (Via email)

Solusi :
Sebelumnya terima kasih Bu, atas pertisipasi dan kontribusinya dalam memenui kewajiban perpajakan, dan kami ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di KPP Pratama Cibitung.

Ditolaknya laporan eSPT PPN ibu, dikarenakan file CSV yang dilaporkan tercreate masih kode KPP lama yaitu 407.  Silakankan ibu ubah terlebih dahulu dengan kode KPP Pratama Cibitung yaitu 435 melalui menu Informasi Profile Wajib Pajak




Demikian bu, bila masih ada kesulitan silahkan hub kami kembali.
Oh iya bu.., sekedar saran, setiap lapor eSPT, selain file CSV yang dikopi ke flasdisk/CD, sebaiknya DataBasenya diikut sertakan, untuk mengantisipasi kerusakan file CSV atau gagal upload.
Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar