Persyaratan
permohonan mutasi untuk tahun berikutnya :
·
Foto
copy KTP WP yang bersangkutan.
·
Surat
Kuasa bermeterai Rp. 6000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang
/pihak lain).
·
Mengisi permohonan Mutasi dan ditandatangani oleh WP sendiri atau pihak
yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·
Mengisi
lembar SPOP dan LSPOP (jika ada bangunan) serta SPOP dan LSPOP sisa tanah yang
belum dipecah dengan lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh WP atau yang
dikuasakan oleh WP sesuai surat kuasa yang telah dibuat.
·
Foto
copy Sertifikat/Akta jual beli/Akta hibah/Akta
Pembagian Hak Bersama/Surat Tanah lainnya.
·
Denah
Lokasi (digambar letak lokasi hasil pemecahan bagi obyek pajak yang pecah).
·
Foto
copy SPPT PBB tahun berjalan.
·
Foto
copy STTS (Surat Tanda Terima Setoran) selama 5 tahun terakhir dan Foto copy
bukti pelunasan tahun berjalan.
·
Surat
keterangan kelurahan yang menerangkan keterkaitan antara nama di SPPT dengan bukti kepemilikan yang
dimiliki jika nama di SPPT berbeda atau tidak ada hubungan dengan nama dalam
dokumen kepemilikan.
Catatan: Permohonan mutasi untuk tahun berjalan hanya
dilakukan untuk mutasi seluruhnya,sedangkan untuk yang permohonan mutasi pecah
diperuntukkan tahun berikutnya kecuali wajib pajak melunasi pembayaran PBB pecahan induknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar