Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Mutasi Subyek / Obyek SPPT PBB



Persyaratan permohonan mutasi untuk tahun berikutnya :
·         Foto copy KTP WP yang bersangkutan.
·         Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Mengisi  permohonan Mutasi  dan ditandatangani oleh WP sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Mengisi lembar SPOP dan LSPOP (jika ada bangunan) serta SPOP dan LSPOP sisa tanah yang belum dipecah dengan lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh WP atau yang dikuasakan oleh WP sesuai surat kuasa yang telah dibuat.
·         Foto copy Sertifikat/Akta jual beli/Akta hibah/Akta  Pembagian Hak Bersama/Surat Tanah lainnya.
·         Denah Lokasi (digambar letak lokasi hasil pemecahan bagi obyek pajak yang pecah).
·         Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
·         Foto copy STTS (Surat Tanda Terima Setoran) selama 5 tahun terakhir dan Foto copy bukti pelunasan tahun berjalan.
·         Surat keterangan kelurahan yang menerangkan keterkaitan antara nama  di SPPT dengan bukti kepemilikan yang dimiliki jika nama di SPPT berbeda atau tidak ada hubungan dengan nama dalam dokumen kepemilikan.

Catatan:    Permohonan mutasi untuk tahun berjalan hanya dilakukan untuk mutasi seluruhnya,sedangkan untuk yang permohonan mutasi pecah diperuntukkan tahun berikutnya kecuali wajib pajak melunasi pembayaran PBB  pecahan induknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar