Jumat, 30 Maret 2012

Tarif Pajak Penghasilan




1.       Wajib Pajak Orang Pribadi

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,-
5%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d Rp 250.000.000,-
15%
Di atas Rp 250.000.000,- s.d Rp 500.000.000,-
25%
Di atas Rp 500.000.000,-
30%


2.       Wajib Pajak  Badan
  • Mulai tahun pajak 2010, menggunakan tarif  tunggal  25%
  •  Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif sebesar 5% (lima persen) sepanjang memenuhi syarat :
    • Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan
    • memenuhi persyaratan tertentu lainnya
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar  50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.



Contoh 1
 (penghitungan PPh terutang bagi WP yang seluruh Penghasilan Kena Pajaknya mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal) :

Peredaran bruto PT Y dalam tahun berjalan 2010 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00
Penghitungan pajak yang terutang :
ü  Seluruh Penghasilan kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50 % dari tarif Pajak penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
50 % x 25 % x Rp 500.000.000,00 = Rp 62.500.000,00

Contoh 2
 (penghitungan PPh terutang bagi WP yang sebagian Penghasilan Kena Pajaknya mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal)  :

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak Rp 3.000.000.000,00
Penghitungan PPh yang terutang :
  1. Jumlah PKP dari peredaran bruto yang mendapat fasilitas : ( Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00 ) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00
  2. Jumlah PKP dari peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas : 3.000.000.000,00 - 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
PPh terutang :
50 % x 25% x Rp    480.000.000,00  = Rp   60.000.000,00
             25 % x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 630.000.000,00
Jumlah PPh terutang                              Rp 690.000.000,00




Tidak ada komentar:

Posting Komentar