Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Wajib Pajak Non efektif (WP NE)


Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan atau SPT Tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya akan diaktifkan kembali.
Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
  • Selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan atau SPT Tahunan.
  • Tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
  • Secara nyata tidak menunjukkan kegiatan usaha.
  • Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib Pajak Badan yang telah bubar tetapi belum ada akte pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal, berada atau bekerja diluar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria diatas, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan WP NE dilampiri dengan Surat Pernyataan Non Efektif  bermaterai Rp 6.000,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar