Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

Persyaratan :
·         Surat Kuasa Khusus bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain ).
·         Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas pengurangan sanksi administrasi atas STP atau SKP yang pengajuannya karena khilaf atau tidak mengetahui peraturan perundangannya.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Wajib Pajak telah melunasi pajak terutang.
·         Dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak PPh & PPN


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

Persyaratan :
·         Diajukan atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
·         Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan dikirim atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
·         Diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Fiskal


Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal apabila memenuhi persyaratan berikut :
·      Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
·      Mengisi formulir permohonan (form pada lampiran I) dan koreksi positif dan negatif untuk perhitungan fiskal (form pada lampiran II) dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Foto copy SPT Tahunan PPh untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan SPT tersebut.
2.  Foto copy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir.
3. Foto copy SSB (Surat Setoran Bea) BPHTB, khusus untuk  Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah) maupun pemberian hak baru.





Tata Cara Penghapusan NPWP


Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
·         Orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi;
  • Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi Bendahara;
  • Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan;
  • Orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak badan likuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP dilampiri bukti-bukti yang  terkait dengan alasan permohonan penghapusan.

Permohonan Wajib Pajak Non efektif (WP NE)


Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan atau SPT Tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya akan diaktifkan kembali.
Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
  • Selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan atau SPT Tahunan.
  • Tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
  • Secara nyata tidak menunjukkan kegiatan usaha.
  • Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib Pajak Badan yang telah bubar tetapi belum ada akte pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal, berada atau bekerja diluar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria diatas, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan WP NE dilampiri dengan Surat Pernyataan Non Efektif  bermaterai Rp 6.000,-.