Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak


PERMOHONAN  PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN YANG DILAKSANAKAN TANPA :
 1. PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
 2. PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN DENGAN WAJIB PAJAK

(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

·         Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian PHP atau tanpa pembahasan akhir.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Wajib pajak tidak mengajukan keberatan.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
·         Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas Surat Tagihan Pajak yang pengajuannya karena WP merasa benar.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak benar


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

Persyaratan:
·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas Surat Ketetapan Pajak yang mengajukan pengurangan atas pokoknya setelah jangka waktu lewat 3 bulan dari tanggal dikirimnya SKP.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Wajib pajak tidak mengajukan keberatan.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
·         Dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.


Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

Persyaratan :
·         Surat Kuasa Khusus bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain ).
·         Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas pengurangan sanksi administrasi atas STP atau SKP yang pengajuannya karena khilaf atau tidak mengetahui peraturan perundangannya.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Wajib Pajak telah melunasi pajak terutang.
·         Dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak PPh & PPN


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

Persyaratan :
·         Diajukan atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
·         Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan dikirim atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
·         Diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.