Syarat
Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas TRANSAKSI JUAL BELI:
·
Surat
Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas
tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang
dikuasakan kepada pihak lain.
·
Foto
copy KTP wajib Pajak.
·
Surat
Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang
/pihak lain).
·
Surat
Pernyataan berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan jumlah bruto
pengalihan atas hak atas tanah/dan atau bangunan kurang dari Rp.60.000.000,-
(enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
·
Foto
copy SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·
Foto copy bukti
pembayaran PBB (SSP/STTS *) 5 tahun
terakhir.
·
Foto copy Akta
Jual Beli atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan (harus mencantumkan
Harga Perolehan).
·
Foto
copy Surat Setoran BPHTB (SSB).
Syarat
Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas WARIS :
·
Surat
Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas
tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang
dikuasakan kepada pihak lain.(permohonan diajukan berdasarkan domisili ahli
waris dalam hal ini Subjek pajak bukan melihat dari Objek pajaknya).
·
Foto
copy KTP wajib Pajak/FC Kartu Kelurga (KK).
·
Surat
Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang
/pihak lain).
·
Surat
Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh para ahli waris.
·
Foto
copy SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·
Foto copy bukti
pembayaran PBB (SSP/STTS *) 5 tahun
terakhir.
·
Foto copy Akta
/Surat Keterangan Waris.
·
Foto
copy Surat Setoran BPHTB (SSB).
Syarat
Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas HIBAH:
·
Surat
Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas
tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang
dikuasakan kepada pihak lain.
·
Foto
copy KTP wajib Pajak/FC Kartu Kelurga (KK)
·
Surat
Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang
/pihak lain).
·
Surat
Pernyataan Hibah (hibah yang dibebaskan PPh Final hanya Hibah ke satu garis
keturunan lurus).
·
Foto
copy (SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·
Foto copy bukti
pembayaran PBB (SSP/STTS *) 5 tahun terakhir.
·
Foto
copy Akta Hibah atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau
bangunan.
·
Foto
copy Surat Setoran BPHTB (SSB).