Jumat, 30 Maret 2012

Permohonan Pengurangan PBB Terhutang - Kolektif



Persyaratan:
  • Surat Permohonan Pengurangan PBB kolektif yang ditandatangani oleh kepala desa dan disertai daftar nama wajib pajak yang mengajukan pengurangan yang ditanda tangani Kepala Desa/ Lurah dan diketahui Camat.
  •  Foto copy SPPT tahun pajak yang bersangkutan.
  • Foto copy STTS tahun terakhir.
  • Permohonan kolektif hanya dapat diajukan untuk PBB yang ketetapan pajaknya tidak melebihi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per OP/WP.

Permohonan Mutasi Subyek / Obyek SPPT PBB



Persyaratan permohonan mutasi untuk tahun berikutnya :
·         Foto copy KTP WP yang bersangkutan.
·         Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Mengisi  permohonan Mutasi  dan ditandatangani oleh WP sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Mengisi lembar SPOP dan LSPOP (jika ada bangunan) serta SPOP dan LSPOP sisa tanah yang belum dipecah dengan lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh WP atau yang dikuasakan oleh WP sesuai surat kuasa yang telah dibuat.
·         Foto copy Sertifikat/Akta jual beli/Akta hibah/Akta  Pembagian Hak Bersama/Surat Tanah lainnya.
·         Denah Lokasi (digambar letak lokasi hasil pemecahan bagi obyek pajak yang pecah).
·         Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
·         Foto copy STTS (Surat Tanda Terima Setoran) selama 5 tahun terakhir dan Foto copy bukti pelunasan tahun berjalan.
·         Surat keterangan kelurahan yang menerangkan keterkaitan antara nama  di SPPT dengan bukti kepemilikan yang dimiliki jika nama di SPPT berbeda atau tidak ada hubungan dengan nama dalam dokumen kepemilikan.

Catatan:    Permohonan mutasi untuk tahun berjalan hanya dilakukan untuk mutasi seluruhnya,sedangkan untuk yang permohonan mutasi pecah diperuntukkan tahun berikutnya kecuali wajib pajak melunasi pembayaran PBB  pecahan induknya.

Permohonan Data Baru / Penerbitan Kembali SPPT PBB




Persyaratan:
·      Foto copy KTP Wajib Pajak yang bersangkutan.
·      Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000 dari Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·      Mengisi  permohonan Pendaftaran Data Baru dan ditandatangani oleh WP sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·      Mengisi lembar SPOP dan LSPOP (jika ada bagunan ) dengan lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh WP atau yang dikuasakan oleh WP sesuai surat kuasa yang telah dibuat.
·      Foto copy Sertifikat/Akta jual beli/Akta hibah/Akta  Pembagian Hak Bersama/Surat Tanah lainnya.
·      Denah Lokasi/bisa ditunjukkan melalui SIG PBB (peta)
·      Surat Keterangan Kelurahan untuk diterbitkan SPPT PBB baru (untuk data baru dari tanah fasum disebutkan NOP  lama dan  tahun terakhir terbit SPPT).
·      Foto copy SPPT PBB/STTS Tahun terakhir diterbitkan SPPT (hanya untuk permohonan Penrbitan Kembali SPPT data Fasum).

Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas PPh Pasal4(2) atau Pengalihan Hak atas Tanah & atau Bangunan


Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas TRANSAKSI JUAL BELI:
·            Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.
·            Foto copy KTP wajib Pajak.
·            Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·            Surat Pernyataan berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan jumlah bruto pengalihan atas hak atas tanah/dan atau bangunan kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
·            Foto copy SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·            Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·            Foto copy Akta Jual Beli atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan (harus mencantumkan Harga Perolehan).
·            Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).

Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas WARIS :
·         Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.(permohonan diajukan berdasarkan domisili ahli waris dalam hal ini Subjek pajak bukan melihat dari Objek pajaknya).
·         Foto copy KTP wajib Pajak/FC Kartu Kelurga (KK).
·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh para ahli waris.
·         Foto copy SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·         Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·         Foto copy Akta /Surat Keterangan Waris.
·         Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).


Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas HIBAH:
·            Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang dikuasakan kepada pihak lain.
·            Foto copy KTP wajib Pajak/FC Kartu Kelurga (KK)
·            Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·            Surat Pernyataan Hibah (hibah yang dibebaskan PPh Final hanya Hibah ke satu garis keturunan lurus).
·            Foto copy (SPPT/SKP *) tahun pajak yang bersangkutan.
·            Foto copy bukti pembayaran PBB (SSP/STTS *)  5 tahun terakhir.
·            Foto copy Akta Hibah atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan.
·            Foto copy Surat Setoran BPHTB (SSB).

Permohonan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak


PERMOHONAN  PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN YANG DILAKSANAKAN TANPA :
 1. PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
 2. PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN DENGAN WAJIB PAJAK

(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

·         Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian PHP atau tanpa pembahasan akhir.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Wajib pajak tidak mengajukan keberatan.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut.
·         Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
·         Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar


(Mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2008 dan Tahun Pajak 2008)

·         Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000 dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
·         Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
·         Diajukan atas Surat Tagihan Pajak yang pengajuannya karena WP merasa benar.
·         Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
·         Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
·         Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya
·         Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
·         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.